Dokumen PUT-113883.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp8.374.253.517,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp8.374.253.517,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp4.569.955.304,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.339.667.939,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.954.532.447,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.604.368.488,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.582.601.541,00
Koreksi negatif DPP sebesar (Rp5.269.078.543,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak sebesar (Rp8.365.118.344,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak sebesar (Rp11.160.370.618,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.369.583.912,00