Dokumen PUT-115931.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019
kredit pajak adalah koreksi Terbanding terhadapPajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp14.794.597,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp14.026.597,00 B. Faktur Pajak yang digunakan diluar jatah NSFP yang diberikan sebesar Rp 768.000,00 Jumlah Rp14.794.597,00