Dokumen PUT-115931.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019

kredit pajak adalah koreksi Terbanding terhadapPajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp14.794.597,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp14.026.597,00 B. Faktur Pajak yang digunakan diluar jatah NSFP yang diberikan sebesar Rp 768.000,00 Jumlah Rp14.794.597,00

Read More »

Dokumen PUT-115930.16/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019

koreksi Terbanding terhadapPajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Februari 2014sebesar Rp30.745.823,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp26.926.783,00 B. Faktur Pajak yang digunakan diluar jatah NSFP yang diberikan sebesar Rp 3.819.040,00 Jumlah Rp30.745.823,00

Read More »
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik