Dokumen PUT-111323.16/2013/PP/M.VIIIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2013
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak