Dokumen PUT–116740.99/2011/PP/M.XXA Tahun 2018
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00590/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00590/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Koreksi Pajak Masukan Masa Januari 2012 sebesar Rp8.844.208.379,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Desember 2011 sebesar Rp8.182.936.634,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan Masa November 2011 sebesar Rp985.311.601,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Oktober 2011 sebesar Rp848.591.961,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp0,00
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp0,00
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp13.444.539.687,00
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp10.245.199.794,00
Koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp37.873.809.104 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding