Dokumen PUT-111230.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
Koreksi Pajak Masukan Masa Juli 2014 sebesar Rp32.001.211.963,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2014 sebesar Rp32.575.281.011,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2014 sebesar Rp32.351.922.111,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan SuratKeputusan Tergugat NomorKEP-02491/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 06 September 2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02509/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 07 September 2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan SuratKeputusan Tergugat Nomor KEP-02592/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 September 2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02593/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 September 2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan SuratKeputusan Tergugat Nomor KEP-02515/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 07 September 2017