Dokumen PUT-111232.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa banding yang Pemohon ajukan ke Pengadilan Pajak
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-04905/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 15 November 2017
Penggugat tidak setuju atas diterbitkannya Surat Paksa a quo, sehingga dengan Surat Nomor 06/SKN/GGT-PJK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017