Dokumen PUT-113577.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Koreksi Pajak Masukan Masa Agustus 2014 sebesar Rp34.862.372.799,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa April 2014 sebesar Rp31.378.735.007,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2014 sebesar Rp30.729.901.607,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Februari 2014 sebesar Rp30.697.461.314,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Januari 2014 sebesar Rp30.692.803.814,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding