Dokumen PUT-115624.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp272.566.415,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp272.566.415,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar US$351,694.00 dan Koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) dimana menurut Terbanding sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 10%)
Bahwa atas SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 29 November 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-1108/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-1107/WPJ.07/2108 tanggal 9 Maret 2018
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp2.369.270.986,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp2.171.104.809,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp2.459.906.778,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2015 sebesar Rp432.871.896,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding