Dokumen PUT-000084.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp625.113.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp625.113.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.536.546,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.537.554.414,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.123.544,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp272.001.620,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sen gketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp182.184.005,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp339.312.459,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp22.301.683,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp23.483.606,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Neto sebesar $US17,768,463.22 (Pembulatan: $US17,768,463)