Dokumen PUT-116289.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.762.276.751,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.762.276.751,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.434.931.208,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.302.560.953,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.610.578.432,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.389.287.118,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Tarif preferensi atas importasi yang yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-460/BC/2017 tanggal 28 Agustus 2017
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak April 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Maret 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Februari 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp33.384.960.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Aju 00000000631220160421000953 (nopen 178423 tanggal 30 April 2016) senilai Bea Masuk dibebaskan Rp46.960.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp51.088.000,00; dll