Dokumen Put- 85969/PP/M.VII.A/19/2017
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 184828 tanggal 04 Mei 2016, berupa importasi Men Shoes, Lady Shoes dan Lady Sandal
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 184828 tanggal 04 Mei 2016, berupa importasi Men Shoes, Lady Shoes dan Lady Sandal
mengenai kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.81474/PP/M.XVIIA/19/2017 tanggal 1 Maret 2017
banding atas Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Keluar sebesar
banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp303.314.442,00,
tarif preferensi karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment
penolakan atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak agustus 2011