Dokumen PUT-109730.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Pajak Masukan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Pajak Masukan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding iniadalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Kena Pajak
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM