Dokumen PUT-098205.16/2012/PP/M.XVB Tahun 2018
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp68.380.874,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp68.380.874,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)
terhadap Penghasilan Netto PPh Final Pasal 15 sebesar Rp23.626.583.199,00
Penghasilan Netto PPh Final Pasal 15 sebesar Rp21.635.151.784,00
tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan P
koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012
koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.254.782.424,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Netto
penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Iveco Astra HD9