Dokumen PUT-101694.25/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp5.622.949.491,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp5.622.949.491,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp101.077.437,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp254.180.865,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp3.493.172.533,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp1.355.749.200,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp1.969.699.442,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp5.922.219.269,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor SBR 1712,
penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Methyl Ethyl Ketoxime
koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp76.835.065,00,