Dokumen PUT-113141.12/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2013 sebesar Rp139.508.094,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2013 sebesar Rp139.508.094,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp99.730.138,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Hiburan Tahun Pajak 2015 sebesar Rp2.954.567.007, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Hiburan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp5.619.122.704, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Hiburan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp5.013.246.282, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Hiburan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp4.372.601.383, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Hiburan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp3.937.242.397, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
penetapan pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA
penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB)