Dokumen PUT-100252.15/2009/PP/M.XVA Tahun 2018
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00
Koreksi Negatif Jumlah Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 Berupa Penghasilan Dari Luar Usaha
bahwa dalam banding ini juga terdapat sengketa mengenai tarif Pajak Penghasilan Badan atas lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00, dimana menurut Terbanding adalah sebesar 30% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar 28%
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp5.584.042.721,00
Sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 3.047.695.235
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN) sebesar Rp.3.047.695.235,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding