Dokumen PUT-112316.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2012 sebesar Rp. 333.275.260,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2012 sebesar Rp. 333.275.260,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2012 sebesar Rp. 676.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp. 505.580.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp. 6.594.015.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp. 3.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp169.441.094.065,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.861.925.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.926.500.859,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.771.988.329,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.406.945.048,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;