Dokumen PUT-112730.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan
koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan
pokok sengketa berupa Koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp68.380.874,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012
koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.254.782.424,00
sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan
sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak,
koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri