Dokumen PUT-116100.15/2013/PP/M.IVB Tahun 2018
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp.4.721.298.739,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp.4.721.298.739,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp5.893.651.147,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar USD10,304,016.00 berupa koreksi atas kerugian selisih kurs yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp87.390.999.410,00
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp53.124.801.523,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, karena pembuktian Pemohon Banding adalah atas nilai sebesar Rp37.395.742.232,00 sedangkan nilai pokok sengketa adalah sebesar Rp36.076.176.396,00
koreksi Terbanding terhadapPajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Februari 2014sebesar Rp30.745.823,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: A. Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan NSFP sebesar Rp26.926.783,00 B. Faktur Pajak yang digunakan diluar jatah NSFP yang diberikan sebesar Rp 3.819.040,00 Jumlah Rp30.745.823,00
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp79.000.074.818 yang terdiri dari: a. Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp4.264.367.978,00; b. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya, Beban Bunga Pinjaman sebesar Rp17.258.751.529,00; c. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Laba (Rugi) Selisih Kurs sebesar Rp33.695.097.297,00; d. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Biaya Corporate Social Responsibility sebesar Rp2.095.858.014,00; e. Penyesuaian Fiskal Negatif Laba Bersih Perusahaan Anak di Luar Negeri sebesar Rp21.686.000.000,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-199/WPJ.08/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00112/107/13/415/15 tanggal 22 Mei 2015