Dokumen PUT-110691.16/2014/PP/M.XIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak
koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 sebesar Rp2.120.000.000,00
Koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp2.235.680.370,00
Koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 sebesar Rp346.000.000,00
koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 sebesar Rp875.000.000,00
penolakan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan