Dokumen PUT-112267.16/2014/PP/M.XIIIB Tahun 2018
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp45.295.682,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp45.295.682,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp67.635.344,00, yang terdiri da
Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36
perihal Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan
penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00502/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 17 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp102.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp3.268.028.520,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding