Dokumen PUT-118221.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Penetapan SPKTNP Nomor 2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp1.298.120.000,00

Read More »
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik