Dokumen PUT-116330.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: TEXTILE 100% POLYESTER FABRIC, Jumlah Barang: 2782 RO/Roll; GW: 24.500,00 Kg; NW: 23.823,00 Kg, Negara Asal: Cina
Penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: TEXTILE 100% POLYESTER FABRIC, Jumlah Barang: 2782 RO/Roll; GW: 24.500,00 Kg; NW: 23.823,00 Kg, Negara Asal: Cina
Tarif preferensi atas importasi yang yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-460/BC/2017 tanggal 28 Agustus 2017
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak April 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Maret 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Februari 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp33.384.960.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Tarif preferensi karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment dan name of manufacturer, atas importasi Jenis Barang: DDW35/12 Horizontal Directional Drilling Machine Complete System, Negara Asal: Cina
Tarif preferensi karena tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah mengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Terbanding
Tarif preferensi karena Form AK yang diberikan pada saat PIB merupakan SKA yang fisiknya hanya berupa dokumen fotokopi (tidak asli) tidak menggunakan Nomor Referensi, Tanggal, Tanda Tangan, dan Stempel
Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean SPKTNP Nomor SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017
Tarif preferensi karena uraian barang yang diberitahukan dalam PIB (berdasarkan uji laboratorium) berbeda dengan uraian barang yang terdapat dalam Form E