Dokumen PUT-006572.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01061/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01061/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C
Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga
Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang tidak disetujui Penggugat
Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak
Pengenaan PPN, atas importasi yang yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-360/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp95.641.000,00
Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00993/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak
Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00992/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak
Penetapan tarif atas importasi 2 (dua) Pos Jenis Barang, Rear Camera, Jumlah barang: Sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: Taiwan
Tarif preferensi karena penyerahan lembar asli SKA (Form AANZ) telah melewati jangka waktu 3 hari sejak tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Tarif preferensi karena Pemohon Banding mendapatkan respon SPPB pada tanggal 3 Februari 2018 dan Pemohon Banding baru menyerahkan dokumen SKA ke loket Pelayanan penerimaan dokumen PIB jalur hijau pada tanggal 7 Februari 2018