Dokumen PUT-003868.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01502/NKEB/WPJ.10/2018 tanggal 16 April 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01502/NKEB/WPJ.10/2018 tanggal 16 April 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat
PBB Tahun Pajak 2017 sebesar Rp19.101.861.729,00 yang merupakan peralihan kewajiban IPEDA sebelum UU PBB yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 05 Maret 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi
penetapan kembali Jumlah Bea Keluar yang harus dibayar karena berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-255/BC.092/IP-EKSPOR/2017 tanggal 21 Desember 2017 terhadap Konsentrat Tembaga yang diekspor
Tarif preferensi karena atas importasi Pemohon Banding melalui proses transit di pelabuhan Busan, Korea (indirect consignment)
Tarif preferensi karena terdapat perbedaan penulisan nomor pada Form E, atas importasi Jenis Barang Weld 71T-1 1.2MM*15KG, Negara Asal: China (CN)
Tarif preferensi karena atas importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat proses transit di Cina, atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
Tarif preferensi karena barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Korea yang bukan merupakan anggota ACFTA
Penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Frozen Boneless Beef Tongue Roots, BP, Jumlah Barang: 624 karton, Negara Asal: Australia
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Bea Masuk atas Pos 1 PIB, jenis barang Hand Pallet Truck CBY.DF3.0T 685*1220*85MM Orange Color/Black Pump/Double PU Wheels, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 565033 tanggal 06 Desember 2017 dengan pembebanan klasifikasi pos tarif 8427.90.00 Bea Masuk 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8716.80.10 Bea Masuk 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp49.219.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding