Dokumen PUT-004004.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

perbedaan Nilai Pabean atas barang impor ABS Powder White (Grace C) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Jepang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 549587 tanggal 28 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD14.572,53, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD44.113,64, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp272.451.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Read More »

Dokumen PUT-001716.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Knitted Fabrics (100% Polyester) : ED026-C Micro PKC dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 6006.31.90 Pos 1 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 6006.32.90 Pos 2, 3, 4, 5 PIB dengan BM 0%-AC-FTA dalam PIB Nomor: 353099 tanggal 10 Agustus 2017 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 6006.31.90 Pos 1 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 6006.32.90 Pos 2, 3, 5 PIB dengan BM 15%- MFN dan pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 6006.32.90 Pos 4 PIB dengan BM 0%-AC-FTA, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp41.664.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Read More »
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik