Dokumen PUT-004004.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019
perbedaan Nilai Pabean atas barang impor ABS Powder White (Grace C) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Jepang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 549587 tanggal 28 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD14.572,53, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD44.113,64, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp272.451.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding