Dokumen PUT-113568.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa banding yang Pemohon ajukan ke Pengadilan Pajak
Penggugat tidak setuju atas diterbitkannya Surat Paksa a quo, sehingga dengan Surat Nomor 06/SKN/GGT-PJK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017
Penggugat tidak setuju atas diterbitkannya Surat Paksa a quo, sehingga dengan Surat Nomor 05/SKN/GGT-PJK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017
Penggugat tidak setuju atas diterbitkannya Surat Paksa a quo, sehingga dengan Surat Nomor 04/SKN/GGT-PJK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017
Penggugat tidak setuju atas diterbitkannya Surat Paksa a quo, sehingga dengan Surat Nomor 03/SKN/GGT-PJK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017
Penggugat tidak setuju atas diterbitkannya Surat Paksa a quo, sehingga dengan Surat Nomor 01/SKN/GGT-PJK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017
Penggugat tidak setuju atas diterbitkannya Surat Paksa a quo, sehingga dengan Surat Nomor 01/SKN/GGT-PJK/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan SuratKeputusan Tergugat NomorKEP-02510/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 07 September 2017
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02524/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 07 September 2017