Dokumen PUT-116293.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp716.573.563,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp716.573.563,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.442.954.884,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.910.323.265,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.871.850.766,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.762.276.751,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.434.931.208,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.302.560.953,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.610.578.432,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.389.287.118,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Tarif preferensi karena Form AK yang diberikan pada saat PIB merupakan SKA yang fisiknya hanya berupa dokumen fotokopi (tidak asli) tidak menggunakan Nomor Referensi, Tanggal, Tanda Tangan, dan Stempel