Dokumen PUT-004056.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Bahwa atas SPTNP Nomor: 008362/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 07 Desember 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: CPP/016/EXIM/I/2018 tanggal 24 Januari 2018
Bahwa atas SPTNP Nomor: 008362/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 07 Desember 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: CPP/016/EXIM/I/2018 tanggal 24 Januari 2018
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas eksportasi berupa Konsentrat Tembaga ke negara tujuan India
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas eksportasi berupa Konsentrat Tembaga ke negara tujuan Philipines
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kadar konsentrat
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas eksportasi berupa Konsentrat Tembaga ke negara tujuan Japan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00
Bahwa atas SPTNP-008183/NTL/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 29 November 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 004/RSM/II/2018 tanggal 23 Februari 2018
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp2.369.270.986,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp2.171.104.809,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp2.459.906.778,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding