Dokumen PUT-002633.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019
bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean
bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor 100% Spun Polyester Yarn for Sewing Thread
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif, atas importasi Jenis barang: Trolley Bag Art. 7739, Size 20/24/28” (3 Pcs/Set) Colour Black, Red,
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean SPKTNP Nomor SPKTNP-04/WBC.06/2018 tanggal 16 Januari 2018
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif, atas importasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
Penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Boneless Beef Inside, IW dan lain-lain (4 jenis barang), Negara asal Australia
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp117.253.106,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-16/WBC.06/2018 tanggal 27 Februari 2018 sesuai Nota Hasil Penelitian Ulang
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-14/WBC.06/2018 tanggal 21 Februari 2018
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor B48 Drinking Bottle