Dokumen PUT-118159.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Penetapan klasifikasi pos tarif dan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China
Penetapan klasifikasi pos tarif dan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China
Penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 555576 tanggal 28 Desember 2016, berupa importasi Toys, A0351 Ner Nstrike 30 Dart Refill…dst, 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China
Penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 249668 tanggal 5 Juni 2017, berupa importasi 1 Jenis Barang : Pos 1 : Tri Sodium Phosphate, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD45,000.00
Penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 161643 tanggal 12 April 2017, berupa importasi Micro Royal Double Velvet Plain Dyed 44” about 32 MTS N/M – Baru – Baik, negara asal Korea, Republic Of (KR)
Penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145040 tanggal 3 April 2017, berupa importasi Knitted Printed Fabric (96% Polyester 4% Spandex); negara asal China
Penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145872 tanggal 4 April 2017, berupa importasi Polyester Textile Fabric Baik; negara asal China
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C
Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03672/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b
Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03671/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b
Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03670/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b