Dokumen PUT-000444.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019
Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui oleh Penggugat
Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-5756/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui oleh Penggugat
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp8.387.020,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.404.735.045,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.413.122.065,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp314.834.360,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.115.490.375,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.430.324.735,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp103.993.859,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.046.125.630,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.150.119.489 ,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp169.420.952,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.770.797.198,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.940.218.150,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp258.109.112,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.536.432.532,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.794.541.644,00)
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp259.948.641,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.294.166.516,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.554.115.157,00)
pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kekurangan pembayaran Bea Keluar yang dikenakan terhadap Pemohon Banding
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp200.066.201,00, (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.464.106.249,00, sedangkan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.664.172.450,00)