Dokumen PUT-113270.18/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
bahwa nilai sengketa Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang Tahun Pajak 2014 terbukti dalam sengketa banding
bahwa nilai sengketa Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang Tahun Pajak 2014 terbukti dalam sengketa banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi dan Bangunan sebesar Rp1.433.842.740.000,00, dengan rincian sebagai berikut
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Luas Objek Pajak Bumi (Offshore) Tahun Pajak 2016 seluas 3.155.000m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Luas Objek Pajak Bumi (Offshore) Tahun Pajak 2016 seluas 30.472.000m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp2.154.072.479,00;
sengketa Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang Tahun Pajak 2015 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp267.375.682,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1. Koreksi Luas Bumi 2. Koreksi Klasifikasi Bumi
sengketa Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang Tahun Pajak 2015 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp59.470.534,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1. Koreksi Luas Bumi 2. Koreksi Klasifikasi Bumi
sengketa Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang Tahun Pajak 2015 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.820.725.496,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1. Koreksi Luas Bumi 2. Koreksi Klasifikasi Bumi