Dokumen PUT-112510.15/2010/PP/MIVB Tahun 2018
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp 136.532.835,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp 136.532.835,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.5.790.549.485,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto sebesar US$ 190,244.00 berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar US$ 535,031.18 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.410.544.722,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas nilai Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 yang berasal dari koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp154.882.025.000,00
Koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2014 berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.135.592.539,00
Koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp261.664.264,00
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp30.827.038.442,00
Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp5.562.472.818,00, adalah koreksi atas biaya persediaan cangkang, Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp57.060.892.072,00, dll