Dokumen PUT-117405.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.010.576.689,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.010.576.689,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.2.683.103.271,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp21.772.148.374,00
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar USD63,075,295.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Penghasilan Neto sebesar Rp16.667.244.462,00
Koreksi positif Penghasilan Neto berupa penyesuaian fiskal positif atas cadangan premi pemegang unit link (Premium Reserve Unit Link) sebesar Rp126.443.771.571,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar USD 2,816,914.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar USD 6,416,148.17
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.574.254.363,00, Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.311.345.102,00, dan Penyesuaian Fiskal Negatif Rp1.803.660.486,00