Dokumen PUT-114081.15/2014/PP/M.XVB Tahun 2019
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penghasilan (Rugi) Neto sebesar Rp159.729.163.976,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penghasilan (Rugi) Neto sebesar Rp159.729.163.976,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Netto sebesar US$ 190,244.00 berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar US$ 535,031.18 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar US$ 1,185,756.69 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Positif Biaya dari Luar Usaha atas inter company-interest expense Tahun Pajak 2012 sebesar USD2,771,089.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar (USD2,830,908.50)
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas jumlah Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2014 berupa Laba Penjualan Aset Mesin dan Lain-lain sebesar Rp42.559.854.455, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Positif atas Biaya Royalti Tahun Pajak 2014 sebesar USD457,270 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini Koreksi Penghasilan/(Rugi) Neto sebesar (Rp5.391.635.526,00)
Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto berupa Beban Bunga Kredit Jangka Panjang sebesar Rp21.413.436.213,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;