Dokumen PUT-118469.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2019
Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp25.539.336.783,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp25.539.336.783,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp1.812.870.200,00
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp.4.721.298.739,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp5.893.651.147,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yakni koreksi Peredaran Usaha sebesar USD292.141.081, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Penghasilan Neto berupa Harga Pokok Penjualan – Royalti sebesar Rp457.520.992.413,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar US$1,846,863.00 yang merupakan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Kredit Pajak sebesar US$2,528.00 yang merupakan koreksi atas PPh Pasal 22
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2011 sebesar US$502,477.00
Koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.130.509.271,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp972.263.235,00, yang merupakan koreksi atas Biaya Royalty, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;