Dokumen PUT- 106893.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar USD10,304,016.00 berupa koreksi atas kerugian selisih kurs yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar USD10,304,016.00 berupa koreksi atas kerugian selisih kurs yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan (Rugi) Neto sebesar Rp86.746.373.408,00 (Penghasilan (Rugi) Neto menurut Terbanding sebesar (Rp413.968.528,00), sedangkan Penghasilan (Rugi) Neto menurut Pemohon Banding sebesar (Rp87.160.341.936,00)
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp2.057.538.155,00, yang berasal dari koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp2.057.538.155,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar Rp1.648.830.000,00 yang merupakan koreksi atas Harga Pokok Penjualan;
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2014 sebesar USD54,900.00 berupa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Technical Advisory Fee yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp53.124.801.523,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar US$ 1,185,756.69 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2012 sebesar Rp1.600.640.735,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp18.829.201.923,00
Koreksi atas Penghasilan Netto sebesar Rp.63.989.818.846,00