Dokumen PUT-111466.15/2013/PP/M.XIA Tahun 2018
sengketa banding ini adalah sebesar USD1,290,399.00, (Penghasilan Neto menurut Terbanding sebesar USD1,831,289.00, sedangkan Penghasilan Neto menurut Pemohon Banding sebesar USD540,890.00)
sengketa banding ini adalah sebesar USD1,290,399.00, (Penghasilan Neto menurut Terbanding sebesar USD1,831,289.00, sedangkan Penghasilan Neto menurut Pemohon Banding sebesar USD540,890.00)
koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2013 sebesar $US 4,624,632.94 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
banding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok
Koreksi Biaya Sokongan Rumah Sakit dan Koreksi Biaya Penyusutan Rp 24.893.341.362 yang tidak disetujui Pemohon Banding
1. Koreksi positif Peredaran Usaha atas selisih jumlah Penjualan di General Ledger dengan data SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp18.973.588.547,00:
Koreksi Positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar $US94,422.11, berupa Koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar $US94,422.11 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi atas nilai Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.2.709.587.684, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp7.419.730.629,00, namun Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar Rp7.264.322.209,00
Koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp78.949.278.581,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp28.943.226.037,00 yang merupakan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif