Dokumen Put-112125.15/2010/PP/M.XIIIB Tahun 2019
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Neto sebesar $US17,768,463.22 (Pembulatan: $US17,768,463)
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Neto sebesar $US17,768,463.22 (Pembulatan: $US17,768,463)
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp301.324.091.573,00
Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp333.269.994,00
Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp4.432.711.086,00 Tahun Pajak 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp2.571.400.450,00
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 75.273.414.855,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.344.366.089.320,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.269.092.674.465,00)
Koreksi positif Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar USD6,998,970.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto yaitu terkait Harga Pokok Penjualan sebesar Rp27.494.288.991,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2013 sebesar USD2,864,087.96
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 pada pos pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp. 2.135.230.433,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;