Dokumen PUT-101641.25/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp254.180.865,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp254.180.865,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp3.493.172.533,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp1.355.749.200,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp1.969.699.442,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 sebesar Rp5.922.219.269,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
penetapan Nilai Pabean atas barang Sodium Feldspar Powder, Negara asal India,
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)