Dokumen PUT-105742.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2010
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2010
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, dengan
sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak,
Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Final (PPh Ps 4)
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2011 sebesar Rp978.310.458,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp5.622.949.491,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp101.077.437,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding