Dokumen PUT-113248.25/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp1.573.300.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp1.573.300.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.2.303.219.201.283, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp6.521.037.102.766
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2013 sebesar Rp489.272.952.237,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas nilai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2012sebesar Rp1.872.324.271.186,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp96.724.681.965,00 yang merupakan koreksi atas Jasa Pelaksana Konstruksi yang dibayar sendiri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 7.757.309.080,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding