Dokumen PUT-113140.12/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp99.730.138,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp99.730.138,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp252.948.200,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2013 sebesar Rp240.963.597,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp0,00
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp0,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp1.431.372.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp167.382.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2012 sebesar Rp165.042.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp164.952.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding