Dokumen PUT-003137.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp162.972.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp162.972.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp161.136.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp318.500.694,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Final Masa Pajak Oktober 2011 sebesar USD4,465,099.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2012 sebesar Rp81.622.086.319,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar USD1,345,830.00 (Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar USD1,345,830.00, sedangkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding sebesar USD0.00),
Penetapan nilai pabean, atas importasi 2 Jenis Barang Pos 1 (One Lot Of Troley Case 24/20″ Item 582/588 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee, Maroon…dst.), Jumlah barang: 830 CT/NW: 6.273,00 SET, Negara asal: Cina
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp458.955.487.562,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp6.352.467.101