Dokumen PUT-000927.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2018

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang terdiri dari: (a) Klarifikasi Tidak Ada Rp 1.129.055,00 (b) Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha Rp 40.006.542,00 Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri Sebesar Rp41.135.597,00.

Read More »
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik