Dokumen PUT-118095.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2014
Koreksi Negatif Penyerahan Ekspor, Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasanya harus dipungut sendiri, dll
Koreksi Negatif Penyerahan Ekspor, Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasanya harus dipungut sendiri, dll
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang terdiri dari: (a) Klarifikasi Tidak Ada Rp 1.129.055,00 (b) Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha Rp 40.006.542,00 Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri Sebesar Rp41.135.597,00.
Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri Sebesar Rp67.049.568,00.
Koreksi Positif Penyerahan Ekspor dan Koreksi Pajak Masukan
Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasanya harus dipungut sendiri dan Koreksi Pajak Masukan