Dokumen PUT-115876.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp106.474.881,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp106.474.881,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp103.369.123,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Juli 2012 sebesar Rp35.795.829,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp3.832.682.953,00 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 sebesar Rp706.922.945,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 berupa DPP PPN yang penyerahannya harus dipungut sendiri sebesar Rp272.542.505,00
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp1.578.807.401,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp6.786.977.991, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp6.336.290.224,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Masa Pajak April 2014 sebesar Rp2.681.655.294,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding