Dokumen PUT-114099.16/2014/PP/M.XB Tahun 2019
Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.334.649.459,00, Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp18.754.680,00
Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.334.649.459,00, Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp18.754.680,00
Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.334.649.459,00, Koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 14.042.341,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 yang berasal dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp260.486.810,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp178.363.033,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp420.401.048,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp994.849.353,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp797.377.506,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp1.482.142.381,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp673.170.106,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding