Dokumen PUT-105742.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2010
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2010
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Netto/Penghasilan Kena Pajak
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa DPP PPN
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa DPP PPN Masa Pajak Oktober 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2011