PUT-116217.19/2016/PP/M.IXA Tahun 2018

Penetapan Kembali Klasifikasi Pos Tarif atas Pos 1 PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Klasifikasi Pos Tarif 2933.39.90.00 dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3003.90.00.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp13.510.000,00 (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Read More »
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik